
BRMP NTT Menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025
Kupang 02 Juni 2025 bertempat di Aula BBWS Nusa Tenggara II, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisasi Pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden Nomor.2 Tahun 2025 dan Sinkronisasi Data Usulan Pemerintah Daerah. Kepala BRMP NTT Dr.Abdul Wahab,S.P, M.Si hadir dalam undangan bersama dengan peserta yang terdiri terdiri dari; para kepala Dinas PU kabupaten/kota se-provinsi NTT atau yang mewakili, para kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota se-provinsi NTT atau yang mewakili.
Pembukaan kegiatan dilakukan langsung oleh kepala BBWS Nusa Tenggara II Parlinggoman Simanungkalit,ST,M.PSDA, menyampaikan agar semua peserta terutama yang berasal dari kabupaten memahami tentang system irigasi menuju sinyal manajemen irigasi, tantangan kinerja irigasi adalah dukunghan Fiskal daerah yang terbatas seperti penyediaan dana operasi irigasi dibutuhkan adalah Rp.1.000.000/ha/tahun namun fiskal daerah hanya dapat menyediakan Rp.144.000 – Rp.200.000/ha/tahun (20% dari standar dana yang harus dipersiapkan) sehingga melalui Inpres no.2 tahun 2025 pemerintah pusat dapat menyiapkan anggaran yang dibutuhkan sesuai standar.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Mekanisasi Inpres nomor 2 tahun 2025, kegiatan sosialisasi langsung dipimpin Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air, BBWS Nusa Tenggara II Kupang Wahyu Prakoso,ST,MM.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan secara tatap muka (Desk) Sinkronisasi Data Usulan Pemerintah Daerah yang terbagi dalam 4 Desk yang masing-masing Desk terdiri dari beberapa kabupaten. Dalam Desk tersebut dibahas tentang; mengidentifikasi nama DI/DIR/DIAT dari daftar usulan yang diberikan oleh Direktorat Irigasi dan Rawa, Penentuan ruas yang akan dikerjakan pada jaringan primer-sekunder-tersier pada skema jaringan, Penyiapan dokumen administrasi dan dokumen teknis mengacu pada pedoman teknis, dan Rekapitulasi usulan masing-masing usulan Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian yang akan diusulkan ke jenjang verifikator pusat.