Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPSIP Nusa Tenggara Timur

Tugas dan Fungsi BPSIP Nusa Tenggara Timur mengacu  kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 yang menyebutkan bahwa BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:

a.         pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumenpertanian spesifik lokasi;

b.        pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

c.         pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

d.        pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

e.         pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

f.          pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;

g.        pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

h.        pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;dan

i.          pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.