Overview

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Menyusul kemudian dengan  adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP pun mengamanatkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BSIP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang secara khusus melaksanakan pendampingan dan penerapan serta diseminasi standar instrumen pertanian dibawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP).

BPSIP Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu UPT BSIP yang siap mengemban tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Nusa Tenggara Timur. Untuk mendukung 4 pilar program strategis BSIP yakni Agrostandar, Pengujian Instrumen, Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian dan Penyediaan Benih Terstandar dan Bersertifikat. Operasional BPSIP Nusa Tenggara Timur didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: 

1.     Laboratorium Pengujian Tanah.

2.    Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS)

3.    Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yang tersebar di 4 lokasi yaitu  IP2SIP Naibonat. IP2SIP Lili, IP2SIP Maumere dan IP2SIP Waingapu.

4.    Perpustakaan

5.    Taman Agrostandar