Penerimaan PPPK di BSIP NTT.
Senin, 28 Agustus 2023 BSIP NTT menerima 2 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disebut PPPK.
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan bahwa, tujuan rekrutmen PPPK adalah untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Setelah melakukan penandatangan Kontrak kerja pada tanggal 25 Agustus 2023 di gedung F kementerian Pertanian, semua PPPK diwajibkan kembali ke tempat kerja masing-masing untuk selanjutnya diarahkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
BSIP NTT mendapat 2 (dua) orang tenaga PPPK dengan fokus kerja di bidang Penyuluh Pertanian. Kedua tenaga PPPK ini berasal dari Provinsi NTT, atas nama Anang Idzal Djuru, S.ST dari Kabupaten Alor dan Theresia Ore Liwu, S.ST dari Kabupaten Flores Timur. Setelah melakukan penerimaan, kedua tenaga PPPK memperkenalkan diri dari ruangan ke ruangan dengan tujuan untuk mengetahui secara garis besar tentang tupoksi masing-masing ASNUntuk masa kerja PPPK ini, sesuai Kontrak Kerja yang sudah ditandatangi, masa kerja kedua PPPK ini berlaku dari tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2028.
Adapun implikasi pengangkatan PPPK terhadap hak dan kewajiban kepegawaian adalah PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan perlindungan. Selain memperoleh hak, PPPK juga wajib mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK.
Semoga dengan adanya penambahan 2 orang tenaga Penyuluh jalur PPPK ini, dapat memperkuat barisan penyuluh pada khususnya dan BSIP NTT pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan pangan dan kemajuan Petani di wilayah NTT.