
Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500, Ini Alasannya
JAKARTA - Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada gabah petani ditetapkan menjadi Rp6.500. Besaran pembelian gabah beras petani ini berlaku mulai 15 Januari 2025.
Dengan demikian, Perum Bulog akan melakukan pembelian gabah seusia keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Di mana, gabah dan beras yang dibeli sesuai HPP Rp6.500, adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
1. Respons Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Menurut Pengamat Pangan yang juga Ketua HKTI Entang Sastraatmaja, HPP Rp6.500 dan serapan gabah oleh Bulog persoalan ada disosialisasi. Pasalnya, peraturan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu memiliki sejumlah syarat yang harus diketahui para petani di seluruh Indonesia.
"Panen raya kan belum, tapi sosialisasi HPP Rp6.500 ini yang terlambat. Karena untuk pembelian gabahnya tidak bisa dipukul rata semua gabah petani bisa dibeli dengan harga Rp6.500," tuturnya saat dihubungi Okezone.com, Minggu (19/1/2025).
2. Petani Harus Disosialisasikan soal HPP Rp6.500
Menurutnya, Bulog harus segera melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menjelaskan soal ketentuan HPP Rp6.500. Sebab dikhawatirkan petani kecewa karena gabah yang dibeli bukan Rp6.500 karena adanya syarat dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025.
"Jangan sampai ada salah persepsi karena dalam peraturan Badan Pangan ada kriteria gabah yang dibeli Rp6.500 seperti kadar air harus berapa ada diperaturan itu. Ini penting dan harus segera dipahami oleh petani," ujarnya.